Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kode Etik Penyelenggara Pemilu


Prinsip Dasar Kode Etik
MENGGUNAKAN KEWENANGAN BERDASARKAN HUKUM, 
dilaksanakan dengan :
a.    Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangan-undangan;

b.   Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu sesuai dengan yang didelegasikan atau sesuai dengan yurisdikasi otoritasnya;

c.   Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

d.  Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu, sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.



Prinsip Dasar Kode Etik
BERSIKAP DAN BERTINDAK NONPARTISAN DAN IMPARSIAL
dilaksanakan dengan :
a.   Bertindak netral dan tidak memihak di dalam penyikapan yang berkaitan dengan partai politik, calon dan pemilih;

b.   Bersikap netral dan tidak memihak terhadap media massa;

c.  Bersikap independen dan nonpartisan terhadap partai politik, calon, aktor politik, atau kecenderungan politik tertentu;

d.    Bertindak konsekwen, adil, dan memiliki pertimbangan yang matang;

e.    Setiap partai politik peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu diperlakukan secara adil dan jujur, dengan mempertimbangkan semua kondisi yang berlaku;

f.     Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, dan menghindarkan diri dari intervensi pihak lain;

g.   Tidak terlibat dalam kegiatan pribadi yang dapat menimbulkan rasa simpati atau antipati terhadap calon, partai politik, dan aktor politik, atau kecenderungan politik tertentu;

h.   Tidak mengemukakan pandangan atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah-masalah yang akan atau sedang menjadi isu dalam proses Pemilu;

i.     Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;

j.     Tidak memakai, membawa, atau menggunakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan kepada partai atau peserta Pemilu atau Pemilih;

k.   Tidak memberitahukan pilihan politiknya kepada orang lain dan tidak menanyakan pilihan politik orang lain;

l.         Tidak mengemukakan pernyataan terbuka kepada umum berupa serangan pribadi terhadap pejabat, politisi ataupun peserta pemilu;

m.  Memberitahukan kepada seseorang atau peserta pemilu selengkap dan secermat mungkin tentang tuduhan yang diajukan atau keputusan yang dikenakan kepadanya;

n.    Menjamin kesempatan yang sama bagi seseorang atau peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau keputusan yang dikenakan kepadanya;

o. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus tersebut dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan bilamana keputusan yang diambil menyangkut kepentingan yang berbeda; 

p.    Melakukan tindakan secara adil dalam membuat keputusan.



Prinsip Dasar Kode Etik
BERTINDAK TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
dilaksanakan dengan :
a.    Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, tata tertib, dan prosedur yang telah ditetapkan;

b.   Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.    Menata akses publik secara efektif dan masuk akal terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. Mempertanggung jawabkan penerimaan dan penggunaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau aturan tertentu yang diberlakukan oleh sumber dana;

e.  Bersedia menjelaskan kepada publik bila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu / lembaga pengawas Pemilu serta upaya perbaikan;

f.     Melakukan konsultasi secara regular dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan seluruh proses atau hal-hal tertentu yang berkaitan dengan Pemilu;

g.    Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;

h.   Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan perihal keputussan yang telah diambil tentang proses Pemilu;

i.     Merespon kritik dan pernyataan publik secara arif dan bijaksana;

j.     Membangun sistem yang memungkinkan peserta Pemilu memiliki akses sesegera mungkin terhadap semua informasi, dokumen, dan data baku yang digunakan dalam proses Pemilu; dan

k.   Bersikap terbuka, terus terang, dan bekerja sama dengan lembaga pengawasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.



Prinsip Dasar Kode Etik
MELAYANI PEMILIH MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA
dilaksanakan dengan :
a.       Memberi informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;

b.      Memastikan bahwa pemilih memahami secara tepat langkah dan proses Pemilu;

c.       Membuka akses yang lebih luas bagi pemilih untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

d.      Melakukan segala upaya yang dibenarkan peraturan perundang-undangan untuk memungkinkan setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih;

e.      Menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk memberikan suaranya; dan

f.    Memastikan setiap kemungkinan untuk menyediakan segala langkah yang mungkin dilaksanakan bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti : penyandang cacat, buta huruf, lanjut usia, pemilih yang tinggal di daerah terpencil, pemilih yang tinggal di luar negeri, dan pemilih yang karena tugasnya tidak dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara, untuk tidak hanya terdaftar sebagai pemilih tetapi juga menggunakan hak pilih.



Prinsip Dasar Kode Etik
TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KONFLIK KEPENTINGAN
dilaksanakan dengan :
a.    Wajib mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat memberi peluang bagi situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu;

b.     Menjamin agar tidak ada penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung ataupun tidak langsung;

c. Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon, perusahaan/pengusaha atau individu yang dapat menarik keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga pengawas Pemilu; dan

d.    Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan yang resmi ataupun tidak resmi termasuk kegiatan pribadi, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.



Prinsip Dasar Kode Etik
BERTINDAK PROFESIONAL
dilaksanakan dengan :
a.     Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pemilu sesuai dengan standar professional administrasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu;

b.     Bertindak berdasarkan prosedur standar dan subtansi profesi administrasi Pemilu yang mutakhir;

c.    Menghindarkan diri dari kegiatan merencanakan dan menggunakan anggaran yang berakibat pemborosan dana publik;

d.      Memperlakukan pekerjaan sebagai panggilan profesi;

e.    Melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu dengan komitmen tinggi;

f.       Menggunakan waktu secara efesien sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh organisasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu; dan

g.     Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu.



Prinsip Dasar Kode Etik
ADMINISTRASI PEMILU YANG AKURAT
dilaksanakan dengan :
a.      Memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan fakta;

b.     Memastikan bahwa informasi dikumpulkan, disusun, dan dipublikasikan dengan cara yang sistematis, jelas dan tidak rancu;

c.      Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, rinci, dan dapat dipertanggung jawabkan; dan

d.     Memberitahu publik perihal bagian tertentu dari suatu informasi yang belum sepenuhnya dapat diandalkan atau masih berupa laporan sementara.



“Kode Etik ini mengikat dan wajib dipatuhi oleh :

Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, 
PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta 
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, 
Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta 
Sekretariat Jenderal KPU, Pegawai Sekretariat Jenderal KPU, 
Sekretaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, 
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Kota, 
Sekretaris PPK, Pegawai Sekretariat PPK, Sekretaris PPLN, Pegawai Sekretariat PPLN, 
Kepala Sekretariat Bawaslu, Pegawai Sekretariat Bawaslu, 
Kepala Sekretariat Panwaslu Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi, 
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, 
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan”.

(Peraturan KPU No.31 Tahun 2008 Pasal 10)