Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Selasa, 12 Juni 2012

Pilbup Brebes 2012 Tanpa Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Brebes saat konferensi pers
BREBES - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes melakukan konferesi pers terkait peserta pemilukada dari perseorangan yang dilaksanakan di ruang Media Centre KPU Kab. Brebes, selasa (12/6/2012).

Hadir dalam kesempatan itu ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri yang didampingi oleh anggota KPU Kab. Brebes divisi Pencalonan, Ahmad Sudibyo, dan anggota KPU Kab.Brebes divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Widiyawati, serta Sekretaris KPU Kabupaten Brebes, Ziza Tritura Ananada.

Dalam keterangannya, ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri melalui anggota divisi Pencalonan, Ahmnad Sudibyo mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor : 001/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012329305/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 untuk pencalonan perseorangan tahapan penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU Kabupaten Brebes oleh pasangan calon dalam rangkap 3 (tiga) dilaksanakan dari tanggal 9-11 Juni 2012.

Namun, semenjak KPU Kabupaten Brebes mengumumkan di media massa dari tanggal 6 Juni 2012 ternyata sampai batas akhir penyerahan dokumen dukungan perseorangan (tanggal 11 Juni 2012) berupa KTP dan tanda tangan sesuai formulir B1-KWK.KPU Perseorangan ternyata tidak ada yang datang ke kantor KPU Kabupaten Brebes untuk menyerahkan dokumen dimaksud.

Oleh karena itu bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 tidak diikuti oleh peserta dari perseorangan. Dengan kata lain calon pesertanya tinggal dari pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tahapan pendaftarannya mulai akan dibuka pada tanggal 5-11 Juli 2012.

Ketika disinggung persyaratan partai politik/gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupri Brebes Tahun 2012, Ahmad Sudibyo menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adalah partai politik/ gabungan partai politik harus mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Brebes minimal 8 (delapan) kursi. Atau bisa juga dari partai politik/ gabungan partai politik yang mempunyai komulatif suara sah hasil Pemilu Tahun 2009 sebanyak minimal 112.280 suara sah. (mim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar