Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 09 Agustus 2012

DPT Pilbup Brebes Capai 1.471.123 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 sebanyak 1.471.123 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 743.425 pemilih laki-laki dan 727.698 pemilih perempuan. Penetapan DPT digelar dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Brebes H Masykuri S.Pd., Rabu (8/8), di Gedung KORPRI Kabupaten Brebes Jl MT Haryono No 29.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012
Pembacaan rekapitulasi dilakukan Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Widiyawati, S.P., disaksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Brebes, Panwaslu Kabupaten Brebes, Tim Kampanye Pasangan Calon, Desk Pilkada Kabupaten Brebes, serta sejumlah perwakilan LSM.
Masykuri, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan, sesuai tahapan pemilu pihaknya telah melaksanakan penetapan DPT di tingkat desa pada 3 Agustus serta di tingkat kecamatan pada 7 Agustus lalu. Dia menambahkan, sebanyak 3.047 TPS tersebar di 17 kecamatan untuk pemungutan suara yang digelar pada Minggu, 7 Oktober mendatang.

“Jumlah TPS semula 3.048, tetapi kemudian berkurang satu di Kecamatan Tanjung Desa Sarireja, sehingga jumlahnya menjadi 3.047,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi penetapan rekapitulasi DPT, perwakilan Tim Kampanye Pasangan H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si. dan H. Athoilah, S.E., M.Si (TAAT), Somadi, menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima hasil rapat pleno. “Kalau data sudah valid berarti jumlah pemilih di Kabupaten Brebes 1.471.123 jiwa. Di luar itu berarti tidak bisa memilih,” tegasnya. Senada dengan Somadi, perwakilan Tim Kampanye pasangan Hj. Idza Priyanti A.Md dan Narjo (Idjo) pun dapat menerima hasil pleno.  

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Panwaslu Kabupaten Brebes Ahmad Hanfan mengemukakan bahwa melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), telah dilaksanakan inventarisasi masalah-masalah yang muncul terkait proses penyelenggaraan pemilu di kecamatan. Dia pun mengingatkan banyaknya kasus terkait DPT dalam penyelenggaraan pemilu akhir-akhir ini. “Untuk itu, Panwaslu Kabupaten Brebes telah melaksanakan tugas semaksimal mungkin,” tegas Hanfan.
 
Sebelumnya, menindaklanjuti instruksi KPU Pusat berdasarkan Surat Edaran Nomor 220/KPU/VI/2012, KPU Kabupaten Brebes melaksanakan Penandatangan Pakta Integritas. Penandatangan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen dalam pelaksanaan tugas tersebut dilakukan oleh lima orang komisioner, sekretaris dan empat ka subbag di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.

Sekretaris KPU Kabupaten Brebes didampingi 3 orang Kasubbag membacakan Dokumen Pakta Integritas sebelum dilakukan penandatanganan dengan disaksikan Ketua KPU Kabupaten Brebes



1 komentar: