Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 10 Oktober 2013

Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013



Dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan komprehensif, maka KPU RI telah melakukan perubahan terhadap tahapan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap.



Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 telah ditetapkan bahwa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, adalah sebagai berikut :

No
Program/Kegiatan
Jadual
Keterangan



q.     Penyerahan DPSHP akhir kepada KPU Kabupaten/Kota
7 s/d 10 Sept 2013

Dilaksanakan oleh PPS melalui PPK

r.      Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota
7 s/d 13 Sept 2013

Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

s.      Pencermatan dan perbaikan DPT

13 Sept s/d 11 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota/PPS

t.      Penetapan atau penetapan kembali DPT

12 s/d 13 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

u.     Penyerahan DPT kepada KPU, KPU Provinsi, PPK dan PPS
14 s/d 20 Sept 2013
14 s/d 17 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

v.     Penyerahan salinan DPT kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan
14 s/d 20 Sept 2013
14 s/d 17 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota

w.   Pengumuman DPT
21 Sept 2013 s/d 9 April 2014
18 Okt 2013


x.     Rekapitulasi di KPU Provinsi
24 Sept s/d 8 Okt 2013
19 s/d 20 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

y.     Penyeerahan hasil rekapitulasi DPT di Provinsi kepada KPU

21 Okt 2013


z.      Rekapitulasi di KPU
9 s/d 23 Okt 2013
23 Okt 2013
Dilaksanakan oleh KPU

Peraturan KPU No.19 Tahun 2013 dapat DIUNDUH DISINI...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar