Sesuai dengan pasal 17 ayat (8) peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 17 Tahun 2014, Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Prisiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari pasangan calon. File dapat di Download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar