Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah ,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa "Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
- baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
- Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
- bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
- spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 dapat DIUNDUH disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar