Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Rabu, 12 Maret 2014

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

BREBES – Dalam rangka menegakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pada hari selasa (11/03) Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Satuan Polisi Pamong Praja) dan aparat keamanan berdasarkan rekomendsi Panwaslu Kabupaten Brebes melakukan penertiban alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) yang dibuat oleh individu caleg.

Satpol PP Kab.Brebes menertibkan baliho caleg yang menyalahi Peraturan KPU No.15 Tahun 2013

 Dalam kegiatan penertiban tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes juga memfasilitasi dengan meminjamkan truk crane milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Brebes yang biasa digunakan untuk memasang penerangan jalan umum. Truk crane tersebut dinilai sangat membantu tugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan baliho yang berukuran besar dan tinggi.

Penertiban baliho oleh Satpol PP dibackup langsung oleh KPU Kabupaten Brebes, Panwaskab Brebes, dan Dishubkominfo Brebes  mendapat perhatian masyarakat luas termasuk dari wartawan dan partai politik peserta pemilu 2014 tingkat Kabupaten Brebes. 

- Hamas -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar