BREBES – Dalam rangka
menegakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pada hari selasa
(11/03) Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes (Satuan Polisi Pamong Praja) dan
aparat keamanan berdasarkan rekomendsi Panwaslu Kabupaten Brebes melakukan
penertiban alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) yang dibuat oleh individu
caleg.
Satpol PP Kab.Brebes menertibkan baliho caleg yang menyalahi Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 |
Dalam kegiatan penertiban
tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes juga memfasilitasi dengan
meminjamkan truk crane milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Brebes yang biasa digunakan untuk memasang penerangan jalan umum. Truk crane
tersebut dinilai sangat membantu tugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya
untuk menertibkan baliho yang berukuran besar dan tinggi.
Penertiban baliho oleh Satpol
PP dibackup langsung oleh KPU Kabupaten Brebes, Panwaskab Brebes, dan
Dishubkominfo Brebes mendapat perhatian
masyarakat luas termasuk dari wartawan dan partai politik peserta pemilu 2014
tingkat Kabupaten Brebes.
- Hamas -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar