Brebes, Meskipun masih dalam suasana sibuk dengan Rekapitulasi
perolehan suara Pileg 2014, KPU Kab Brebes tetap menggelar Bimbingan Teknis
(Bintek) Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres dan Wapres 2014. Sesuai dengan
tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wapres 2014, maka KPU Kab/kota berkewajiban
melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Bintek yang dimulai dengan
kegiatan Pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Desa
oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebagai peserta dalam bintek ini KPU Kab Brebes mengundang Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta dengan Anggotanya yang membidangi
Pemutakhiran Daftar Pemilih. Bintek dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 20
April 2014, bertempat di ruang rapat Hotel Dedy Jaya di lantai atas, dimana
pada saat bersamaan di lantai bawah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Perolehan suara Pileg 2014.
Tujuan utama dari Bintek ini adalah untuk memberikan materi teknis
pelaksanaan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres dan Wapres 2014 kepada
PPK, untuk selanjutnya diteruskan kepada PPS di wilayahnya agar melaksanakan
Pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Pemilih Pileg/DPS ditambah
dengan Data pemilih pemula yang sudah disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri
melalui KPU RI.
Dalam penyampaian materinya Anggota KPU Kab Brebes divisi Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Widiyawati, SP menyampaikan pesan kepada para
Ketua dan anggota PPK, bahwa meskipun jajaran KPU belum hilang rasa cape dari
Tahapan Pileg, tetapi harus tetap patuh malaksanakan tahapan pilpres dan wapres
2014, yang diawali dengan penyusunan daftar pemilih ini.
Disampaikan pula bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih ini diawali dengan
pelaksanaan coklit di tingkat desa oleh PPS paling lama selama 10 hari ( tgl 21 s.d 30 April 2014).
Hasil dari coklit ini kemudian akan ditetapkan sebagai bahan DPSHP (Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sebagai bahan coklit
pada bintek tersebut disampaikan pula kepada PPK; data pemilih pemula (pemilih
yg berumur 17 tahun per 9 Juli), Data pemilih ganda K1, dan data NIK Ganda.
____(an)____
Tidak ada komentar:
Posting Komentar