Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Sabtu, 07 September 2013

PEDOMAN KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa "Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
  • baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
  • Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
  • bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
  • spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
 Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 dapat DIUNDUH disini.

Jumat, 30 Agustus 2013

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPU KAB. BREBES

PENGUMUMAN 
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BREBES
PERIODE 2013 - 2018

NOMOR : 05/TimseL/VIII/2013

Berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Periode 2013 - 2018, dengan ini diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis, sebagai berikut :



Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada :

a.  Hari/Tanggal       :       Senin, 2 September 2013
b.  Waktu                  :     Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
c.  Tempat                :      Gedung KORPRI Kabupaten Brebes
                                       Jl. MT. Haryono No. 29 Brebes

Peserta Seleksi tertulis agar hadir 30 (tiga) puluh menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa alat berupa Pensil 2B, Ballpoint dan Alas Tulis serta menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.


Brebes, 30 Agustus 2013

TIM SELEKSI 
CALON ANGGOTA KPU
KABUPATEN BREBES
KETUA

TTD

DR. CHUSNAN ZEIN, MA.