PENDAFTARAN PEMANTAU
PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 yang demokratis dan hasilnya
dapat diterima oleh masyarakat, perlu melibatkan partisipasi masyarakat untuk
melakukan pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
PERSYARATAN
1. Pemantauan Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012
dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Hukum dalam
negeri, Organisasi pemantau dalam negeri, Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga
Riset atau Institusi Akademik dari dalam negeri.
2. Pemantau
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Brebes Tahun 2012 yang dimaksud angka 1, harus memenuhi syarat:
a. bersifat independen, bebas,
non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu;
b. mempunyai sumber dana yang
jelas; dan
c. terdaftar dan terakreditasi oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.
3. Pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai
dengan azas Pemilu yang
demokratis.
4. Untuk Pemantau dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus memenuhi syarat mempunyai ketrampilan dan pengalaman dalam
bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi
pemantau yang bersangkutan.
5. Dalam melaksanakan pemantauan Pemilu, pemantau
berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan yang ditetapkan
oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten
Brebes.
B.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI
Pengambilan dan
penyerahan formulir pendaftaran di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes mulai
tanggal 29 Mei sampai dengan 13
September 2012 setiap hari/jam kerja.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
Jl. MT. Haryono No. 76 Brebes
Telp. (0283) 672975,
Website : www.kpud.brebeskab.go.id
sukseskan pemilu dengan jujur dan adil, sehingga bisa memajukan brebes yang lebih baik,,,,jalan raya bagus,,,tingkat pengangguran menurun,,,,,
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus