Ketua KPU Kabupaten Brebes menyerahkan secara simbolis daftar pemilih kepada PPK |
BREBES- Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 (Pilbup)
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kabupaten Brebes untuk memilih Bupati
dan Wakil Bupati Brebes masa jabatan 2012–2017. Pilbup Brebes dijalankan
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dalam Pemilihan Umum
Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Salah satu tahapan penting dalam Pilbup Brebes Tahun 2012 ini adalah pemutakhiran daftar pemilih yang melalui tiga tahap pelaksanaan. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Brebes, Pemutakhiran Data Pemilih/coklit, Pengesahan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan terakhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes secara resmi telah menyerahkan daftar pemilih Model A.KWK.KPU kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Brebes pada hari Minggu, tanggal 13 Mei 2012 bertempat di gedung KORPRI Brebes.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh PPK dan Sekertaris PPK se Kabupaten Brebes, Ketua Panwaslukada Brebes, Sekretaris Desk Pilkada Brebes, Pimpinan parpol di Brebes, dan tamu undangan lain seperti kepala Kesbagpol Kabupaten Brebes.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Brebes H. Masykuri, S.Pd menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Brebes berperan aktif untuk meneliti apakah namanya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak. Selain itu, sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dituntut untuk optimal dalam menjalankan tugas pemutakhiran. Optimalisasi peran PPDP di bawah asistensi PPS dan PPK ini oleh KPU Kabupaten, dipandu dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Brees No. 010/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012.329305/2012 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.
Sesuatu
yang baru dalam proses pemutakhiran ini adalah diterbitkannya BUKU KENDALI
pemutakhiran data dan daftar pemilih bagi PPDP. Buku Kendali ini berisi berapa
jumlah DPS mula-mula, jumlah DPS akhir setelah dilakukan pencoklitan dan berapa
pertambahan pemilih baru yang semua akan terdeteksi by name sebelum
direkapitulasi (dijumlah) menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jadi buku ini adalah buku bantu untuk
mencatat rekam jejak perbaruan data di lapangan, semacam progress
report perjalanan tugas PPDP dalam menyisir dan menyusun data yang
setali tiga uang menunjukkan kinerja PPDP pada satu TPS (Tempat Pemungutan
Suara).
Suasana penyerahan daftar pemilih di Gedung Korpri Brebes |
Ketua KPU Brebes juga menghimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, partai politik, calon bupati dan wakil bupati beserta tim suksesnya maupun warga Brebes, dalam proses pemutakhiran data ini bisa ikut berperan aktif dengan menyampaikan data yang sebenarnya agar tercatat sebagai pemilih di Pilkada." karena jika terjadi kesengajaan seseorang dalam memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain berkaitan pengisian daftar pemilih bisa dijerat hukum pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. (dn)
Mohon maaf pak,kami bisa akses Daftar Pemilih untuk pemilihan Bupati brebes dimana?
BalasHapusIya nih kita bisa cek data kita sdh masuk dimana ya ? mhn infonya
BalasHapus