Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 19 April 2012

SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012 DARI PASANGAN CALON PERSEORANGAN


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serta Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Tata cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Kabupaten Brebes membuka pendaftaran untuk pasangan Calon Perseorangan menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes apabila memenuhi syarat dukungan minimal 62.722 (enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh dua) dukungan atau 3 % (tiga persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Brebes sebanyak 2.090.724 (dua juta sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat) jiwa, dan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan atau tersebar di lebih dari 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Brebes.

b.       Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hard copy dan soft copy atau cakram padat kepada KPU Kabupaten Brebes.

c.       Dokumen dukungan dimaksud huruf b dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a)       1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten Brebes.
b)       1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada PPS.
c)       1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan.
d)       Masing-masing rangkap point a dan point b dibuat asli.

d.       Susunan fotocopy KTP pendukung sebagaimana dimaksud pada point c, disesuaikan dengan daftar nama pendukung (Formulir Model B1 - KWK.KPU PERSEORANGAN) yang disusun berdasarkan wilayah administrasi terendah.

e.       Dokumen dukungan calon perseorangan berisi:
a)       Nama lengkap bakal pasangan calon.
b)       Rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kecamatan dan kelurahan.
c)       Nama kecamatan dan kelurahan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.

f.        Formulir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari  pasangan calon perseorangan dapat diambil di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 76  Brebes.

g.       Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 tidak dipungut biaya.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 dapat dilihat di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jalan MT Haryono No 76  Brebes.