Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Senin, 09 Juli 2012

Agung dan Atho mendaftar ke KPU


 Agung dan Atho mendaftar ke KPU


Brebes, Tahapan Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 yang digelar mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 11 Juli 2012, sudah mulai membuahkan hasil ditandai dengan adanya Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kab Brebes. Bakal Pasangan Calon tersebut adalah H. Agung Widyantoro, SH, M.Si dan  H. Athoilah, SE,M.Si yang keduanya diusung oleh 5 Parpol koalisi terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Golkar dan koalisi mendaftarkan Bakal Paslon Agung-Atho pada hari Minggu kemarin tanggal 8 Juli 2012. Pasangan Agung-Atho beserta pimpinan Parpol pengusung datang  di kantor KPU Kab Brebes dengan diantar oleh para pendukungnya pada pukul 11.30 WIB, dan langsung disambut oleh para Anggota KPU Kab Brebes yang sudah siap sejak pagi. Kegiatan Pendaftaran diawali dengan acara seremonial sederhana berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan penyerahan berkas pendaftaran dari Pimpinan Partai pengusung kepada  Anggota KPU Divisi Pencalonan Ahmad Sudibyo, SH. Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas ini berjalan lancar selama kurang lebih 1 jam dan diakhiri dengan penyerahan bukti tanda terima berkas dari Ketua KPU Kab Brebes H. Masykuri, S.Pd kepada Perwakilan Pimpinan Parpol Pengusung dari Partai Golkar H. Agus Sutrisno. Pendaftaran selesai pada pukul 13.00 WIB.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa KPU Kab Brebes telah mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2012 sejak tanggal 4 Juli 2012 melalui Pengumuman nomor 171/KPU-Kab.Brebes-012.329305/VII/2012, tanggal 4 Juli 2012 tentang Pendafataran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2012 dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan ketentuan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi diantaranya jumlah kursi minimal Partai Pendukung sejumlah 8 kursi di DPRD. Atau perolehan suara sah sekurang-kurangnya 112.280 dalam Pemilu 2009, dan persayaratan yang bersifat adiministrtif lainnya.

Dalam keterangannya Ketua KPU Kab Brebes menyampaikan bahwa sesuai dengan Jadwal tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes baru akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2012. Sebelumnya dilaksanakan penelitian terhadap kelengkapan Berkas persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal pasangan calon. An_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar