Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Rabu, 31 Oktober 2012

Laporan Audit atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012


PENGUMUMAN
NOMOR : 325/KPU-Kab.Bbs-012.329305/X/2012
TENTANG
Laporan Audit atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012

Berdasarkan Keputusan KPU Brebes Nomor : 028/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012.329305/2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, Pasangan Calon menyerahkan LPPDK kepada KPU Kabupaten Brebes tanggal 8 s/d 10 Oktober 2012. KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 11 Oktober 2012 telah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes kepada 2 (dua) Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tersebut selama 15 hari dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebanyak 2 (dua) KAP telah menyampaikan hasil audit sebagai berikut :
1.      KAP Drs Abdulrahman Hasan Salipu melakukan audit terhadap LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2102 serta Tim Kampanye H. Agung Widyantoro, SH, Msi dan H. Athoillah, SE, Msi. Dari laporan audit ditemukan bahwa penggunaan sebesar Rp. 1.663.575.000 dan penerimaan sebesar Rp. 2.000.500.000 Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan termasuk terhadap ketentuan dana yang dilarang diterima oleh pasangan calon dan batas maksimum pemberi sumbangan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya
2.    KAP Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah melakukan audit terhadap LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2102 serta Tim Kampanye Hj. Idza Priyanti, Amd dan Narjo. Dari laporan audit ditemukan bahwa penggunaan sebesar Rp. 2.212.524.000 dan penerimaan sebesar Rp. 2.213.000.000. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan termasuk terhadap ketentuan dana yang dilarang diterima oleh pasangan calon dan batas maksimum pemberi sumbangan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

Brebes, 31 Oktober 2012
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar