Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Senin, 26 November 2012

Sambutan Ketua KPU Kabupaten Brebes



SAMBUTAN KETUA KPU KABUPATEN BREBES
PADA ACARA PENETAPAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE KABUPATEN BREBES
PADA PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012
MENJADI
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013



Assalamu’alaikumWarohmatullahiWaBarokaatuh

Selamat Pagi dan Salam sejahtera untuk kita sekalian

Yang kami hormati :
·      Se Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
·      Muspika Kecamatan;
·      Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); dan
·      Tamu undangan yang berbahagia

Puji Syukur kita panjatkan Kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sehingga pada hari ini bisa berkumpul dan bertemu di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka mengikuti acara pengukuhan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada peyelenggaraan Pilgub JATENG 2013.

Mengawali sambutan ini, izinkan kami terlebih dahulu mengucapkan SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1434 HIJRIYAH, Semoga momentum tahun baru ini menjadi semangat tersendiri bagi kita untuk bisa berkarya dan meraih prestasi yang lebih baik lagi di masa mendatang agar eksistensi kita benar-benar dapat memberi manfaat bagi orang lain.

Sekaligus dalam kesempatan kali ini, kami atas nama KPU Kabupaten Brebes mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Penyelenggara Pilbup BREBES 2012 dari tingkat Kabupaten sampai dengan KPPS, khususnya kepada Ketua dan Anggota PPS beserta jajaran Sekretariatnya Se Kabupaten Brebes atas kerjasamanya dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 yang lalu, sehingga pelaksanaan Pilbup BREBES Tahun 2012 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan serta sukses penyelenggaraan sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada tanggal 7 November 2012.


Hadirin tamu undangan yang kami hormati…

Dasar pelaksanaan kegiatan pada hari ini adalah Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.

Selain itu,  juga berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 976/KPU-Prov-012/09/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 tentang Pengukuhan Kembali Anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 bagi KPU Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Cilacap, dan KPU Kabupaten Banyumas.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 26 Mei 2013, maka untuk mendukung kegiatan teknis di tingkat desa/kelurahan diperlukan badan penyelenggara yang harus terbentuk dan dilantik pada tanggal 26 November 2012.

Sekedar mengingatkan kembali akan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 yang telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa beberapa pekerjaan yang harus dilakukan oleh PPS, seperti : melakukan pemutakhiran data pemilih, membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013, serta melaksanakan  tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten Brebes, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bapak dan Ibu Anggota PPS yang berbahagia…

Setelah pelantikan ini selesai, masih di tempat yang sama, kami harapkan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap desa/kelurahan agar langsung melaksanakan Rapat Pleno PPS untuk memilih Ketua dan membagi tugas Anggota PPS. Untuk memudahkan kelancaran pelaksanaan tugas PPS, pembagian tugas (job description) anggota PPS telah ditentukan sebagai berikut :
·      Ketua     : Selain melaksanakan tugas sebagai Ketua PPS, juga membidangi logistik, keuangan dan kampanye.
·      Anggota 1   : Melaksanakan tugas dan bertanggung jawab terhadap teknis pemutakhiran data dan daftar pemilih serta rekapitulasi penghitungan suara.
·      Anggota 2   : Melaksanakan tugas dan bertanggug jawab terhadap teknis sosialisasi dan pencalonan perseorangan.
Selanjutnya, kewajiban pertama yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPS adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai dari tanggal 22 Desember 2012 s.d. 05 Januari 2013 untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penyusunan DPS yang dijadwalkan mulai tanggal 06 Januari 2013 s.d. 07 Februari 2013.

Kami berharap kepada Bapak dan Ibu yang baru saja ditetapkan dan diangkat menjadi Anggota PPS untuk Pilgub JATENG 2013, agar dalam melaksanakan tugasnya tetap menjaga profesionalitas dan bertindak netral serta tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Akhirnya, kami ucapkan SELAMAT BERTUGAS kepada seluruh Anggota PPS se Kabupaten Brebes yang telah resmi dilantik menjadi badan penyelenggara Pilgub JATENG 2013 di tingkat desa/kelurahan, mari kita sukseskan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini dengan tetap mengharap Ridho dan Pertolongan dari Allah Ta’ala.

Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan kita, Amien Yaa Robbal ‘Alamien…

Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh



Brebes, 26 November 2012

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BREBES

K e t u a,





M A S Y K U R I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar