Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 24 April 2014

KPU KAB BREBES SELENGGARAKAN BINTEK MUTARLIH PILPRES WAPRES 2014



Brebes, Meskipun masih dalam suasana sibuk dengan Rekapitulasi perolehan suara Pileg 2014, KPU Kab Brebes tetap menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres dan Wapres 2014. Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres dan Wapres 2014, maka KPU Kab/kota berkewajiban melaksanakan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Bintek yang dimulai dengan kegiatan Pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
Sebagai peserta dalam bintek ini KPU Kab Brebes mengundang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta dengan Anggotanya yang membidangi Pemutakhiran Daftar Pemilih. Bintek dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 20 April 2014, bertempat di ruang rapat Hotel Dedy Jaya di lantai atas, dimana pada saat bersamaan di lantai bawah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Perolehan suara Pileg 2014. 


Tujuan utama dari Bintek ini adalah untuk memberikan materi teknis pelaksanaan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres dan Wapres 2014 kepada PPK, untuk selanjutnya diteruskan kepada PPS di wilayahnya agar melaksanakan Pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Pemilih Pileg/DPS ditambah dengan Data pemilih pemula yang sudah disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI. 

Dalam penyampaian materinya Anggota KPU Kab Brebes divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Widiyawati, SP menyampaikan pesan kepada para Ketua dan anggota PPK, bahwa meskipun jajaran KPU belum hilang rasa cape dari Tahapan Pileg, tetapi harus tetap patuh malaksanakan tahapan pilpres dan wapres 2014, yang diawali dengan penyusunan daftar pemilih ini. 

Disampaikan pula bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih ini diawali dengan pelaksanaan coklit di tingkat desa oleh PPS paling lama selama 10 hari ( tgl 21 s.d 30 April 2014). Hasil dari coklit ini kemudian akan ditetapkan sebagai bahan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sebagai bahan coklit pada bintek tersebut disampaikan pula kepada PPK; data pemilih pemula (pemilih yg berumur 17 tahun per 9 Juli), Data pemilih ganda K1, dan data NIK Ganda. ____(an)____

Tidak ada komentar:

Posting Komentar