SAMBUTAN KETUA KPU KABUPATEN BREBES
PADA ACARA PENETAPAN DAN
PENGANGKATAN
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA (PPS) SE KABUPATEN BREBES
PADA PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN
WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2012
MENJADI
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN
SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA TENGAH TAHUN 2013
Assalamu’alaikumWarohmatullahiWaBarokaatuh
Selamat Pagi dan Salam sejahtera untuk
kita sekalian
Yang kami hormati :
·
Se
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
·
Muspika
Kecamatan;
·
Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS); dan
·
Tamu
undangan yang berbahagia
Puji Syukur kita panjatkan Kehadirat
Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat
yang telah diberikan kepada kita sehingga pada hari ini bisa berkumpul dan bertemu
di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka mengikuti acara pengukuhan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada peyelenggaraan Pilgub JATENG 2013.
Mengawali sambutan ini, izinkan kami
terlebih dahulu mengucapkan SELAMAT
TAHUN BARU ISLAM 1434 HIJRIYAH, Semoga momentum tahun baru ini menjadi semangat
tersendiri bagi kita untuk bisa berkarya dan meraih prestasi yang lebih baik lagi
di masa mendatang agar eksistensi kita benar-benar dapat memberi manfaat bagi
orang lain.
Sekaligus dalam kesempatan kali ini,
kami atas nama KPU Kabupaten Brebes mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh
Penyelenggara Pilbup BREBES 2012 dari tingkat Kabupaten sampai dengan KPPS, khususnya kepada Ketua dan Anggota PPS beserta jajaran Sekretariatnya Se Kabupaten Brebes atas kerjasamanya dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Brebes Tahun 2012 yang lalu, sehingga pelaksanaan Pilbup BREBES Tahun 2012 dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan serta sukses
penyelenggaraan sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di
Jakarta pada tanggal 7 November 2012.
Hadirin tamu undangan yang kami
hormati…
Dasar pelaksanaan kegiatan pada hari
ini adalah Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor
04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 976/KPU-Prov-012/09/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 tentang Pengukuhan
Kembali Anggota PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 bagi KPU
Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Cilacap, dan KPU Kabupaten Banyumas.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa,
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 26 Mei 2013, maka untuk
mendukung kegiatan teknis di tingkat desa/kelurahan diperlukan badan penyelenggara
yang harus terbentuk dan dilantik pada tanggal 26 November 2012.
Sekedar mengingatkan kembali akan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013 yang telah
diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
bahwa beberapa pekerjaan yang harus dilakukan oleh PPS, seperti : melakukan pemutakhiran
data pemilih, membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pilgub JATENG 2013, serta melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Jateng, KPU Kabupaten Brebes,
dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapak dan Ibu Anggota PPS yang
berbahagia…
Setelah pelantikan ini selesai, masih
di tempat yang sama, kami harapkan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dari setiap desa/kelurahan agar langsung melaksanakan Rapat Pleno PPS untuk memilih Ketua dan membagi tugas Anggota PPS. Untuk
memudahkan kelancaran pelaksanaan tugas PPS, pembagian tugas (job description) anggota PPS telah ditentukan
sebagai berikut :
·
Ketua :
Selain melaksanakan tugas sebagai Ketua
PPS, juga membidangi logistik, keuangan dan
kampanye.
·
Anggota 1 :
Melaksanakan tugas dan bertanggung jawab terhadap
teknis pemutakhiran data dan daftar pemilih
serta rekapitulasi penghitungan suara.
·
Anggota 2 :
Melaksanakan tugas dan bertanggug jawab terhadap
teknis sosialisasi dan pencalonan perseorangan.
Selanjutnya, kewajiban pertama yang
harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota PPS adalah pembentukan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
yang dimulai dari tanggal 22 Desember
2012 s.d. 05 Januari 2013 untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai penyusunan
DPS yang dijadwalkan mulai tanggal 06
Januari 2013 s.d. 07 Februari 2013.
Kami berharap kepada Bapak dan Ibu
yang baru saja ditetapkan dan diangkat menjadi Anggota PPS untuk Pilgub JATENG
2013, agar dalam melaksanakan tugasnya tetap menjaga profesionalitas dan bertindak netral serta tidak memihak terhadap
partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bersama
KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Akhirnya, kami ucapkan SELAMAT BERTUGAS kepada seluruh Anggota
PPS se Kabupaten Brebes yang telah resmi dilantik menjadi badan penyelenggara Pilgub
JATENG 2013 di tingkat desa/kelurahan, mari kita sukseskan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini dengan tetap mengharap Ridho dan Pertolongan
dari Allah Ta’ala.
Semoga Allah senantiasa memudahkan segala
urusan kita, Amien Yaa Robbal ‘Alamien…
Wassalamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa
Barokaatuh
Brebes, 26 November 2012
KOMISI
PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
BREBES
M
A S Y K U R I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar