Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Senin, 01 April 2013

PENGUKUHAN PPK PILGUB JATENG MENJADI PPK PEMILU DPR, DPD DAN DPRD

                                                                      Pengambilan sumpah PPK Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014

BREBES, Sebanyak 81 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilgub Jateng 2013 dikukuhkan kembali sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Pengukuhan anggota PPK ini dilaksanakan KPU Kabupaten Brebes sebagai tindaklanjut Surat KPU Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 Maret 2013, nomor 410/KPU-Prov-012/09/III/2013 tentang Pengukuhan kembali Badan Penyelenggara Pilgub JATENG 2013 menjadi Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2014, yang mengamanatkan pengukuhan kembali PPK Pilgub Jateng 2013 sebagai PPK pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 oleh KPU Kab/kota paling lambat tanggal 30 Maret 2013.
 
Pengukuhan diselenggarakan pada hari Jum’at 29 Maret 2013, pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang rapat Kantor Bupati Brebes, dan dihadiri pula oleh Pejabat dari Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Bupati yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kapolres yang diwakili Kasat Intelkam, dan Wakil dari Pengadilan Negeri Brebes. Sebelum dikukuhkan terlebih dahulu dilakukan pengambilan Sumpah bagi PPK Pilgub Jateng 2013 menjadi PPK Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

KPU Kab. Brebes sedianya akan mengukuhkan kembali masing-masing anggota PPK sebanyak 5 orang pada setiap kecamatan, seluruh kab. Brebes sebanyak 17 kecamatan sehingga jumlah seluruhnya 85 orang. Namun oleh karena ada 4 orang anggota PPK yang berhalangan hadir, maka pengambilan sumpah dan pengukuhan dilakukan kepada 81 orang anggota PPK. Bagi anggota PPK yang tidak hadir ini selanjutnya akan diklarifikasi kesediaannya untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah di lain kesempatan.

Masing-masing anggota PPK yang dikukuhkan ini terlebih dahulu telah membuat Surat Pernyataan Bersedia untuk dikukuhkan kembali sebagai anggota PPK Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Brebes H. Masykuri, S.Pd menyampaikan bahwa tujuan dikukuhkannya PPK ini adalah sebagai badan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu legislatif di tingkat kecamatan, dalam rangka Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Dan Selanjutnya secara berjenjang KPU Kab. Brebes melalui PPK ini akan mengukuhkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Jateng 2013 sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.  (an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar