PENGUMUMAN
NOMOR : 062/KPU/Kab.Bbs-012.329305/IV/2013
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN
UMUM
TAHUN 2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo.Peraturan KPU
Nomor 13Tahun 2013, serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 08 tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota
DPR, DPD, dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, sebagai berikut :
A. PENDAFTARAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD
KABUPATEN/ KOTA.
1.
Pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d
22 April 2013.
2. Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan mulai pukul 08.00
s/d 16.00 waktu setempat setiap hari selama masa pendaftaran.
3. Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
4. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi dilaksanakan di Kantor KPU
Provinsi.
5. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di kantor
KPU Kabupaten/ Kota.
6. Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dan DPRD dilakukan oleh
Pimpinan/Pengurus Partai Politik sesuai tingkatan atau petugas penghubung yang
telah ditunjuk berdasarkan surat mandat dari Partai Politik, dengan
menyampaikan syarat pengajuan bakal calon (Model B dan Model BA) dan syarat
bakal calon (Model BB s/d BB 11 serta dokumen lainnya) untuk setiap daerah
pemilihan.
7. Pendaftaran
bakal calon Anggota DPR dan DPRD hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa
pendaftaran.
8. Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, Partai Politik wajib memperhatikan:
a. daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi
yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.;
b. daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan;
c. nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut;
d. urutan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap 3 (tiga) orang bakal
calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
9. Bakal calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi
persyaratan :
a. telah berumur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan
menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasahaliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala
daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik
Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu)
lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.
B. PENDAFTARAN BAGI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU, BAKAL CALON ANGGOTA
DPD.
1. Pendaftaran bakal calon Anggota
DPD dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013.
2. Pendaftaran bakal calon Anggota
DPD dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat setiap hari selama
masa pendaftaran.
3. Pendaftaran bakal calon Anggota
DPD dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi.
4. Pendaftaran bakal calonAnggota DPD
dilakukan oleh bakal calon Anggota DPD atau petugas penghubung yang telah
ditunjuk berdasarkan surat mandat oleh bakal calon Anggota DPD.
5. Pendaftaran bakal calon Anggota
DPD hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran.
6. Perseorangan peserta Pemilu,
dapat menjadi bakal calon anggota DPD setelah memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia yang telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca. dan
menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yangsederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak praktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu)
lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu)
daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari
pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
7. Dalam pengajuan pendaftaran bagi
bakal calon Anggota DPD, bakal calon memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih
dan sebaran dukungan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 315/Kpts/KPU/TAHUN
2013 tanggal 2 April 2013 tentang Jumlah Minimal Dukungan Pemilih Perseorangan
Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih
Brebes, 6 April 2013
KETUA
TTD
MASYKURI, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar