Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Sabtu, 06 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2014


PENGUMUMAN

NOMOR : 062/KPU/Kab.Bbs-012.329305/IV/2013

                                                      TENTANG    

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo.Peraturan KPU Nomor 13Tahun 2013, serta berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, sebagai berikut :

A.    PENDAFTARAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/ KOTA.
1.      Pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013.
2.     Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat setiap hari selama masa pendaftaran.
3.  Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
4.    Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi.
5.    Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten/ Kota.
6. Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dan DPRD dilakukan oleh Pimpinan/Pengurus Partai Politik sesuai tingkatan atau petugas penghubung yang telah ditunjuk berdasarkan surat mandat dari Partai Politik, dengan menyampaikan syarat pengajuan bakal calon (Model B dan Model BA) dan syarat bakal calon (Model BB s/d BB 11 serta dokumen lainnya) untuk setiap daerah pemilihan.
7.    Pendaftaran bakal calon Anggota DPR dan DPRD hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran.
8.    Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik wajib memperhatikan:
a. daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.;
b. daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan;
c. nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut;
d. urutan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
9.    Bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan :
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasahaliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.  setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i.  terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.  bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.    bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

B.  PENDAFTARAN BAGI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU, BAKAL CALON ANGGOTA DPD.
1.   Pendaftaran bakal calon Anggota DPD dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013.
2.   Pendaftaran bakal calon Anggota DPD dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat setiap hari selama masa pendaftaran.
3.   Pendaftaran bakal calon Anggota DPD dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi.
4.   Pendaftaran bakal calonAnggota DPD dilakukan oleh bakal calon Anggota DPD atau petugas penghubung yang telah ditunjuk berdasarkan surat mandat oleh bakal calon Anggota DPD.
5.   Pendaftaran bakal calon Anggota DPD hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran.
6.   Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon anggota DPD setelah memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca. dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yangsederajat;
f.  setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i.  terdaftar sebagai pemilih;
j.  bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.  bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.    bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
7.   Dalam pengajuan pendaftaran bagi bakal calon Anggota DPD, bakal calon memenuhi jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran dukungan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor: 315/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 2 April 2013 tentang Jumlah Minimal Dukungan Pemilih Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu 2014.

Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih

Brebes, 6 April 2013
KETUA
TTD
MASYKURI, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar