Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Rabu, 09 Oktober 2013

KPU KABUPATEN BREBES GELAR RAKOR KAMPANYE



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Teknis Kampanye dan Penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Rabu (9/10). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Brebes Kantor Setda Kabupaten Brebes.

Materi rapat disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes H. Masykuri, S.Pd. didampingi anggotanya Widiyawati S.P., Sekretaris Ziza Tritura Ananda, S.H., Kn., M.Si. dan selaku moderator adalah Kasubag Teknis dan Hupmas Andi Budi Harjanto, S.T.

H. Masykuri dalam paparannya menjelaskan tentang regulasi yang mengatur zona kampanye, alat peraga kampanye serta larangan-larangan terkait iklan kampanye. Selain itu, disampaikan pula mengenai dana kampanye serta mekanisme pelaporannya. 
 
“Ada tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yaitu sumber dana yang berasal dari partai politik, dari calon anggota legislatif yang bersangkutan, sumber dana kampanye yang sah menurut hukum dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat dan harus mencantumkan identitas yang jelas,” jelas Masykuri.

Sementara itu Widiyawati, S.P. menambahkan bahwa selain berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan KPU, pengaturan kampanye di wilayah Kabupaten Brebes juga berpedoman pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 033 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Brebes. 

Peserta Rakor tengah menyimak pemaparan materi kampanye yang sedang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes 
H. Masykuri, S.Pd. (KPU Bbs/Dok)

Hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan partai politik yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara di tingkat Kabupaten Brebes, Panwaslu Kabupaten Brebes, serta sejumlah pimpinan atau perwakilan dari instansi terkait, seperti Dishubkominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kesbangpol, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Setda Brebes.

Materi Rakor dapat Diunduh Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar