Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Teknis
Kampanye dan Penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
Rabu (9/10). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Brebes Kantor Setda
Kabupaten Brebes.
Materi rapat
disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes H. Masykuri, S.Pd. didampingi anggotanya
Widiyawati S.P., Sekretaris Ziza Tritura Ananda, S.H., Kn., M.Si. dan selaku
moderator adalah Kasubag Teknis dan Hupmas Andi Budi Harjanto, S.T.
H. Masykuri
dalam paparannya menjelaskan tentang regulasi yang mengatur zona kampanye, alat
peraga kampanye serta larangan-larangan terkait iklan kampanye. Selain itu,
disampaikan pula mengenai dana kampanye serta mekanisme pelaporannya.
“Ada tiga
sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yaitu sumber dana yang berasal dari
partai politik, dari calon anggota legislatif yang bersangkutan, sumber dana
kampanye yang sah menurut hukum dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat
dan harus mencantumkan identitas yang jelas,” jelas Masykuri.
Sementara itu
Widiyawati, S.P. menambahkan bahwa selain berpedoman pada Undang-Undang dan
Peraturan KPU, pengaturan kampanye di wilayah Kabupaten Brebes juga berpedoman
pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 033 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengatur
tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Brebes.
Peserta Rakor
tengah menyimak pemaparan materi kampanye yang sedang disampaikan Ketua KPU
Kabupaten Brebes
H. Masykuri, S.Pd. (KPU Bbs/Dok)
H. Masykuri, S.Pd. (KPU Bbs/Dok)
Hadir dalam
acara tersebut unsur pimpinan partai politik yang meliputi Ketua, Sekretaris
dan Bendahara di tingkat Kabupaten Brebes, Panwaslu Kabupaten Brebes, serta sejumlah pimpinan atau
perwakilan dari instansi terkait, seperti Dishubkominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kesbangpol, Satpol PP dan
Bagian Pemerintahan Setda Brebes.
Materi Rakor dapat Diunduh Disini
Materi Rakor dapat Diunduh Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar