Dalam rangka mewujudkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan komprehensif, maka KPU RI telah melakukan
perubahan terhadap tahapan penetapan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap.
Dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual
penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana
Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2013 telah ditetapkan bahwa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan
Daftar Pemilih, adalah sebagai berikut :
No
|
Program/Kegiatan
|
Jadual
|
Keterangan
|
|
q.
Penyerahan DPSHP akhir
kepada KPU Kabupaten/Kota
|
7 s/d 10 Sept
2013
|
Dilaksanakan
oleh PPS melalui PPK
|
||
r.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tingkat Kabupaten/Kota
|
7 s/d 13 Sept 2013
|
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
|
||
s.
Pencermatan dan perbaikan
DPT
|
13 Sept s/d 11
Okt 2013
|
Dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten/Kota/PPS
|
||
t.
Penetapan atau penetapan
kembali DPT
|
12 s/d 13 Okt 2013
|
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
|
||
u.
Penyerahan DPT kepada
KPU, KPU Provinsi, PPK dan PPS
|
14 s/d 20 Sept
2013
|
14 s/d 17 Okt
2013
|
Dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten/Kota
|
|
v.
Penyerahan salinan DPT
kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan
|
14 s/d 20 Sept 2013
|
14 s/d 17 Okt 2013
|
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
|
|
w.
Pengumuman DPT
|
21 Sept 2013 s/d
9 April 2014
|
18 Okt 2013
|
||
x.
Rekapitulasi di KPU
Provinsi
|
24 Sept s/d 8 Okt 2013
|
19 s/d 20 Okt 2013
|
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
|
|
y.
Penyeerahan hasil
rekapitulasi DPT di Provinsi kepada KPU
|
21 Okt 2013
|
|||
z.
Rekapitulasi di KPU
|
9 s/d 23 Okt 2013
|
23 Okt 2013
|
Dilaksanakan oleh KPU
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar