Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 07 April 2011

Pengumuman Lelang Logistik Pemilu 2009

 PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 95/Ses.KPU.Bbs-012329305/IV/20110

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, akan melaksanakan lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Logistik Pemilu 2009 dengan perincian sebagai berikut :

NO
NAMA BARANG
JUMLAH BARANG (Kg)
1
SURAT SUARA PEMILU 2009
189.032
2
FORMULIR PEMILU 2009
6.238
3
SAMPUL KERTAS PEMILU 2009
2.133
4
TANDA PENGENAL  PEMILU2009
27

JUMLAH TOTAL
197.430
Harga limit sebesar RP. 276.761.400,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah ), dengan uang jaminan sebesar RP 140.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah ).

Pelaksanaan Lelang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari/tanggal               :  Selasa, 12 April 2011
Waktu                       :  Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat                     :   Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
                                   Jl. MT Haryono No. 29 A Brebes  Telp.(Fax) 0283.672975 Brebes  
Syarat-syarat lelang :
1.      Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang dibuktikan dengan Akte Pendirian Perusahaan yang memiliki NPWP, TDP dan SIUP, dan membawa semua asli dokumen, berikut 3 (tiga) set fotokopi yang telah dilegalisir perusahaan serta surat pernyataan bahwa barang tersebut akan dilebur ke perusahaan/pabrik kertas ;

2.      Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sebesar RP 140.000.000,- (SERATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ke rekening KPKNL Tegal pada PT. BRI (Persero) Cabang  Tegal Nomor Rekening 0101-01-000603-30-1 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan sudah efektif dalam rekening

3.      Aanwijzing/penjelasan dan penyerahan berkas lelang dilaksanakan pada hari Senin, 11 April 2011 pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes dan akan dilanjutkan dengan peninjauan obyek lelang ke lokasi/lapangan. Bagi peserta lelang yang tidak hadir pada waktu aanwijzing dan peninjauan lapangan dianggap menyetujui dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara ;

4.      Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil kembali uang jaminannya tanpa potongan dengan menunjukkan asli bukti setoran dan identitas diri ;

5.      Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.

6.      Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan Negara lainnya, dan peserta lelang dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM LELANG selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia.

7.      Peserta hanya dapat didampingi oleh 1 (satu) orang, baik dalam pelaksanaan lelang maupun Aanwijzing.

8.      Barang yang dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya pada saat ini (as is where is basis).

9.      Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik-naik ;

10.       Penyetor uang jaminan tidak dapat menuntut gantirugi apabila lelang dibatalkan.

Penjelasan pelaksanaan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Jl. MT Haryono No. 29 A Brebes  Telp.(Fax) 0283.672975 Brebes

Brebes, 7 April 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BREBES


Panitia

1 komentar:

  1. pak kenapa harus pake' syarat punya NPWP untuk perorangan, dan SIUP untuk badan hukum, dasarnya apa?

    BalasHapus