Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Kamis, 09 Februari 2012

Pembentukan Panitia Pemilihan Pemilu Bupati & Wakil Bupati Brebes Tahun 2012


BREBESDalam rangkaian penyelenggaraan “pesta demokrasi” lima tahunan Pilkada di Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Brebes telah menetapkan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.

Adapun salah satu program/kegiatan tersebut adalah Pembentukan Panitia Pemilihan (PPK, PPS, dan KPPS). Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor : 001/Kpts/KPU-Kab.Brebes-012329305/2012 Tanggal 19 Januari 2012, kegiatan pembentukan panitia pemilihan secara garis besar adalah sebagai berikut :

No
Kegiatan
Jadwal Waktu
Keterangan
Mulai
Berakhir
1
Pembentukan PPK

§  Pengumuman pendaftaran
01/03/2012
03/03/2012
di KPU Kab.Brebes, Kec, dan Desa/Kel
§  Pelantikan PPK
26/03/2012
26/03/2012

2
Pembentukan PPS

§  Pengumuman pendaftaran
07/03/2012
09/03/2012
di Kecamatan, dan Desa/Kel
§  Pelantikan PPS
09/04/2012
09/04/2012

3
Pembentukan KPPS

§  Pengumuman pendaftaran
28/08/2012
29/08/2012
di PPS
§  Pelantikan KPPS
13/09/2012
13/09/2012


Rincian kegiatan untuk masing-masing kegiatan tersebut diatas, seperti : pengambilan & pengembalian berkas oleh calon panitia pemilihan, jadwal seleksi (administrasi maupun wawancara), dan penetepan pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di Pengumuman Resmi saat dimulainya kegiatan Pembentukan Panitia Pemilihan.

KPU Kabupaten Brebes berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Brebes yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi panitia pemilihan, baik di tingkat kecamatan (PPK), tingkat desa/kelurahan (PPS), maupun di TPS (KPPS) dapat berpartisipasi dalam kegiatan rekruitmen tersebut.


2 komentar:

  1. Pendaftaran syaratnya apa saja, apakah pendaftaran bisa secara pribadi apa harus rekomendsi dari des/kelurahan...

    tolong infonya.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih mas mukhtar rosyidi
      Secara umum Syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut :
      a. Warga Negara Indonesia;
      b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelantikan;
      c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      d. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS;
      e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
      f. Sehat jasmanai dan rohani;
      g. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
      h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      i. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

      Untuk formasi calon Anggota PPK silahkan kumpulkan di Kecamatan, adapun kalau mendaftar untuk formasi calon Anggota PPS langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.

      Hapus