Menuju Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017

Rabu, 29 Februari 2012

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPK & PPS


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BREBES

Alamat : Jalan MT. Haryono No.76 Brebes 52212 Telp./Fax. (0283) 672975
Situs : www.kpukabupatenbrebes.blogspot.com

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

Nomor :  40/KPU-Kab.Brebes-012.329305/II/2012

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes akan mengadakan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelantikan;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
  6. Sehat jasmanai dan rohani;
  7. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  10. Tidak menjadi anggota Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.
Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, alamat Jl. MT. Haryono No. 76 Brebes 52212, dengan dilampiri :
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi pengurus partai politik di Indonesia di tingkat manapun.
  • Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Bagi mantan anggota partai politik harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bahwa  sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
  • Bagi PNS dan/atau Perangkat Desa, serta Tenaga Kontrak yang Anggarannya berasal dari APBN maupun APBD harus mendapatkan ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis;
Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop coklat dan dikumpulkan : 
  • Di kantor kecamatan masing-masing untuk PPK; 
  • Di kantor desa/kelurahan masing-masing untuk PPS.
Bantuan Fasilitasi dari KPU Kabupaten Brebes bagi calon Anggota PPK dan PPS setelah dinyatakan lulus seleksi, antara lain :
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh Puskesmas setempat; 
  2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Brebes.
LAIN-LAIN :
  • Waktu pendaftaran bagi calon Anggota PPK setiap jam kerja di kantor camat setempat  atau langsung mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Brebes pada hari dan jam kerja selama pengumuman dan pendaftaran berlangsung. 
  • Waktu pendaftaran bagi calon Anggota PPS setiap jam kerja di kantor  desa/kelurahan setempat pada hari dan jam kerja selama pengumuman dan pendaftaran berlangsung. 
  • Dalam pelaksanaan perekrutan calon Anggota PPK dan Anggota PPS pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 ini, KPU Kabupaten Brebes akan memperhatikan personil yang dapat mengoperasionalkan komputer. 
Keterangan lebih lanjut dapat langsung ditanyakan pada saat pendaftaran di kecamatan, desa/kelurahan, atau konfirmasi langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jl. MT. Haryono No.76 Brebes Telp./Fax. (0283) 672975.


Brebes, 01 Maret 2012


KETUA 


Ttd

MASYKURI, S.Pd. 


Download Pengumuman Pendaftaran lengkap klik disini


Download formulir kelengkapan persyaratan administrasi klik disini

7 komentar:

  1. Kami harapkan masyarakat dapat memberikan masukkan terkait bakal calon anggota PPK dan PPS, karena ini sangat penting demi menciptakan iklim demokrasi yang baik di Brebes,,,,,,,,
    Disamping KPU Brebes memperhatikan personil yang dapat mengoperasionalkan komputer,di usahakan juga yang sudah pernah menjabat PPK sebelumnya karena pengalaman adalah guru terbaik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas masukannya.
      Prinsipnya dalam menyelenggarakan Pemilu Bupati & Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, KPU Kab. Brebes berpedoman pada azaz :
      mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionaliatas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

      Hapus
  2. info yang bagus....

    maaf sebelumnya untuk sistem kerja dan tugas-tugas alangkah baiknya di cantumkan juga pak..

    untuk pak marzuki kalu memperhatikan personil sebelumnya mending ga usah ada perubahan utnuk pendaftaran kaya gini. Pendaftaran seperti ini kan menurut saya bagus dan juga untuk kaderisasi orang2 yang lebih muda.

    http://kumpulan-trik2.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami mengumumkan pendaftaran PPK & PPS ini berdasarkan panduan dalam Peraturan KPU No.63 Tahun 2009 yang dirubah terakhir dengan Peraturan KPU No.10 Tahu 2010. Tapi, kami tetap terima kasih atas perhatian Anda.

      Hapus
    2. Pak Mukhtar rosyidi good idea...
      Prinsipnya KPU Kab. Brebes dalam menyelenggarakan Pemilu Bupati & Wakil Bupati Tahun 2012.
      berpedoman pada azaz :
      mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionaliatas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

      Hapus
  3. ijin sebarkan info pak.....

    demi pemerataan

    BalasHapus